Berita Viral
Heboh! Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Pakai Syarat Baru, Simak Penjelasan Resmi Pertamina
PT Pertamina resmi menerbitkan aturan baru terkait pendistribusian Gas Elpiji 3 kg menjadi Berita Viral hari ini Jumat 4 Agustus 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PT Pertamina resmi menerbitkan aturan baru terkait pendistribusian Gas Elpiji 3 kg menjadi Berita Viral hari ini Jumat 4 Agustus 2023.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, mulai 2024 mendatang, pembelian Elpiji (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar.
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Ia mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha pelaksana diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat.
"Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan (2024) yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina,"
"Semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 3 Agustus 2023.
• Viral Gas Melon Subsidi Ditarik dan Diganti Bright Gas 3 Kg, Ini Penjelasan Pertamina
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap juga pernah menuturkan hal serupa.
Ia menegaskan, pendataan tersebut dilakukan bukan membatasi pembeli LPG 3 kg melainkan untuk memastikan program LPG 3 kg tepat sasaran.
Ia mengatakan, masih bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
"Dalam tahap pendataan ini tidak ada batasan pembelian tabung LPG 3 kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan atau sub penyaluran resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP atau kartu keluarga."
"Dan apabila sudah terdata dalam sistem maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," kata Maompan.
Maopang mengatakan, sosialisasi terkait transformasi pembelian LPG 3 kg dengan registrasi sudah dilakukan sebanyak 5 gelombang.
Khususnya untuk 411 kabupaten/kota tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi.
Adapun per 31 Juli 2023, sekitar 6,5 juta konsumen telah melakukan transaksi dalan sistem berbasis website.
"Dan pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana melakukan pengawasan.
| Ignasius Jonan Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Kereta Cepat Jakarta–Bandung? |
|
|---|
| DAFTAR Alat Elektronik di Rumah Bikin Boros Listrik Meski Kondisinya Sudah Dimatikan, Wajib Dicabut |
|
|---|
| RESMI! Berlaku Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal Mulai Desember 2025 |
|
|---|
| CEK Status BLT Kesra Rp 900 Sudah Cair Masuk Rekening Penerima Bansos Kemensos Terbaru November 2025 |
|
|---|
| MUDAH Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Link Resmi Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Heboh-Beli-LPG-3-Kg-Kini-Wajib-Pakai-Syarat-Baru-Simak-Penjelasan-Resmi-Pertamina-23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.