Berita Viral

Heboh! Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Pakai Syarat Baru, Simak Penjelasan Resmi Pertamina

PT Pertamina resmi menerbitkan aturan baru terkait pendistribusian Gas Elpiji 3 kg menjadi Berita Viral hari ini Jumat 4 Agustus 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi gas elpiji 3 kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PT Pertamina resmi menerbitkan aturan baru terkait pendistribusian Gas Elpiji 3 kg menjadi Berita Viral hari ini Jumat 4 Agustus 2023.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, mulai 2024 mendatang, pembelian Elpiji (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Ia mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha pelaksana diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat.

"Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan (2024) yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina,"

"Semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 3 Agustus 2023.

Viral Gas Melon Subsidi Ditarik dan Diganti Bright Gas 3 Kg, Ini Penjelasan Pertamina

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap juga pernah menuturkan hal serupa.

Ia menegaskan, pendataan tersebut dilakukan bukan membatasi pembeli LPG 3 kg melainkan untuk memastikan program LPG 3 kg tepat sasaran.

Ia mengatakan, masih bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

"Dalam tahap pendataan ini tidak ada batasan pembelian tabung LPG 3 kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan atau sub penyaluran resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP atau kartu keluarga."

"Dan apabila sudah terdata dalam sistem maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," kata Maompan.

Maopang mengatakan, sosialisasi terkait transformasi pembelian LPG 3 kg dengan registrasi sudah dilakukan sebanyak 5 gelombang.

Khususnya untuk 411 kabupaten/kota tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi.

Adapun per 31 Juli 2023, sekitar 6,5 juta konsumen telah melakukan transaksi dalan sistem berbasis website.

"Dan pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana melakukan pengawasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved