Info Stimulus
Cek Tanda-Tanda Bantuan Untuk Ibu Hamil Mulai Dicairkan, Berikut Daftar Kategori Penerima PKH!
Pemberian Bansos untuk ibu hamil merupakan bagian dari pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Ketahui tanda-tanda bantuan sosial dapat dicairkan KPM khususnya ibu hamil.
Pemberian Bansos untuk ibu hamil merupakan bagian dari pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH.
Dana PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan.
Pencairan PKH Agustus 2023 ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial khususnya untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Nominal bantuan sebesar Rp750 Ribu atau Rp3 juta per tahun.
Saat ini, bantuan sosial PKH 2023 sudah memasuki penyaluran tahap 3 pada rentan bulan Juli, Agustus hingga September.
Pencairan bulan Agustus 2023 masih berlangsung jik Bansos PKH belum selesai disalurkan kepada KPM pada bulan Juli.
Selain Ibu Hamil yang berhak mendapatkan menerima Bansos PKH dengan nominal Rp750 Ribu dari Bansos PKH, balita sebelum umur 6 tahun juga masuk kedalam kategori penerima bantuan sosial sebesar Rp750 Ribu.
• Bansos PKH Lansia 2023 Tahap 4 Cair Agustus 2023, KPM Dapat Dana Rp 600 Ribu Sampai September!
Kelompok masyarakat lainnya seperti lansia, penyandang disabilitas berat, hingga pelajar SD - SMP-SMA juga berhak mendapatkan Bansos PKH.
Tanda apabila pemilik KTP mendapatkan Rp750 Ribu ialah apabila terdaftar di laman cek Bansos PKH yakni cekBansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos.
Ketahui cara cek Bansos Kemensos PKH 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Selain yang terdaftar sebagai penerima di laman cekbansos.kemensos.go.id, Rp750 Ribu bisa dicek di aplikasi Cek Bansos.
• Cek SPM Pembagian Bansos PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2023 Apakah Sudah Turun?
Cara lain melalui surat undangan penerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah setempat.
Berikut rincian kategori penerima Bansos PKH tahap 3 2023 Kemensos, lengkap nominal yang bisa didapatkan:
1. Ibu hamil/nifas/menyusui dapat PKH 2023 sebesar Rp 750.000
2. Anak usia dini 0 s.d 6 tahun dapat PKH 2023 sebesar Rp 750.000
3. Siswa SD dapat PKH 2023 sebesar Rp 225.000
4. Siswa SMP dapat PKH 2023 sebesar Rp 375.000
5. Siswa SMA dapat PKH 2023 sebesar Rp 500.000
6. Lansia dapat PKH 2023 sebesar Rp 600.000
7. Penyandang disabilitas dapat PKH 2023 sebesar Rp 600.000.
• Bagaimana Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2023? KPM Bisa Login Link Berikut!
Selain itu, Bansos Kemensos PKH 2023 akan disalurkan oleh pemerintah melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Berikut cara cek Bansos Kemensos PKH 2023 di link cekBansos.kemensos.go.id menggunakan HP, yakni:
* Buka cekBansos.kemensos.go.id pakai HP
* Pilih nama provinsi sampai desa
* Masukkan nama lengkap
* Masukkan kode huruf
* Klik "Cari Data"
Setelah melakukan cek pada laman cekbansos.kemensos.go.id, akan muncul informasi apakah pemilik KTP terdaftar sebagai penerima Bansos Kemensos PKH 2023 atau tidak.
Selain muncul tanda tersebut, KPM dapat mengetahui tanda-tanda dana bantuan sosial PKH tahap 3 sudah cair ke rekening penerima pada Agustus 2023 dengan cara di bawah ini.
- Saldo di rekening Anda akan bertambah dapat mengecek mutasi rekening melalui Mobile Banking
- Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana PKH tahap 3 Agustus 2023 yang diterima.
Apabila Anda adalah KPM yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar bisa lapor ke kepala desa atau daftar online di aplikasi cek Bansos Kemensos.
Semoga membantu. (*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.