Public Service
Cara Membuat E-KTP Online Untuk WNI dan WNA yang Telah Berusia 17 Tahun, Ini Persyaratannya!
Satu diantara dokumen kependukan adalah Kartu Tanda Penduduk dan diantara syarat untuk mendapatkannya harus berusia 17 tahun.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP-Berikut ini cara membuat e-KTP online bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan yakni 17 tahun.
Cara Membuat e-KTP Online, Dilansir dari indonesiabaik.
* Mengunduh aplikasi DUKCAPIL ONLINE.
* Pilih jenis layanan e-KTP.
* Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk membuat KTP online.
* Siapkan dan unggah dokumen.
* Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
Peserta pun akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
Namun, bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.
Demikian tadi cara membuat e-KTP online bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan terutama berusia 17 Tahun. Bagi WNI maupun WNA.
Semoga membantu. (*)
Berita Terkait: #Public Service
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Contoh-KTP-Digital-dan-E-KTP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.