Public Service

Cara Membuat E-KTP Online Untuk WNI dan WNA yang Telah Berusia 17 Tahun, Ini Persyaratannya!

Satu diantara dokumen kependukan adalah Kartu Tanda Penduduk dan diantara syarat untuk mendapatkannya harus berusia 17 tahun. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP-Berikut ini cara membuat e-KTP online bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan yakni 17 tahun. 

Cara Membuat e-KTP Online, Dilansir dari indonesiabaik. 

* Mengunduh aplikasi DUKCAPIL ONLINE.

* Pilih jenis layanan e-KTP.

* Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk membuat KTP online.

* Siapkan dan unggah dokumen.

* Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.

* KTP online selesai dibuat.

Peserta pun akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

Namun, bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.

Demikian tadi cara membuat e-KTP online bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan terutama berusia 17 Tahun. Bagi WNI maupun WNA. 

Semoga membantu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved