Mencuri Baterai Tower Seluler, Lima Pria Diringkus Polisi

Sejumlah bukti diamankan dari tangan pelaku pencurian berupa 9 (sembilan) buah Aki merk Sonnenschein.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Dedai
Tersangka dan barang bukti aki tower diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polsek Dedai meringkus para pelaku pencurian baterai tower seluler di Jalan SPA Negara Desa Nanga Dedai, Sintang, Senin 31 Juli 2023.

Peristiwa ini terjadi pada beberapa waktu lalu tepatnya, Kamis (27/7) pagi yang dilakukan oleh 5 (lima) orang pelaku yang masing-masing berinisial MA (23), GG (20), MS (28), AA (24) dan IK (24).

Sejumlah bukti diamankan dari tangan pelaku pencurian berupa 9 (sembilan) buah Aki merk Sonnenschein.

Kronologi berawal dari laporan warga yang menyebutkan terdapat kerusakan pada pagar di sekitar lokasi tower, menuju langsung ke lokasi tower warga menemukan 11 (sebelas) unit baterai aki yang berserakan dimana sembilan di antaranya sudah hilang.

Polsek Sungai Tebelian Ungkap Pelaku Sindikat Pencurian Baterai CDC Tower BTS di Sintang

Merespon laporan warga, Satreskrim Polsek Dedai melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang mana keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan pada hari kejadian terdapat sebuah mobil dengan nomor plat KB 1412 YX keluar dari areal tower.

Disaat yang sama kejadian serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Tebelian dengan pelaku yang persis sama di wilayah Kecamatan Dedai.

Usai mendapati lokasi para pelaku, Kapolsek memimpin personel penggerebakan dan mengamankan kendaraan sekaligus 2 (dua) terduga pelaku dimana dari hasil pengembangan Kepolisian juga mengamankan kembali 3 (tiga) orang lainnya.

Para pelaku kini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved