Info Stimulus

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58, Cek Tips Mendaftar dan Manfaatnya Sebelum Ditutup!

Maka kami menyediakan beberapa informasi tentang cara mendaftar dan tips agar anda bisa bergabung di pembukaan gelombang kali ini. 

Editor: Peggy Dania
Screanshot Halaman Pashboard Prakerja
Halaman pendaftaran Kartu Prakerja - Berikut ini cara mendaftar gelombang 58 Kartu Prakerja lengkap tips agar lolos dan manfaat ikut serta program tersebut. 

- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda.

- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

- Setelah memiliki akun, Anda bisa mendaftar Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka, sebagaimana prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.

- Kemudian, tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.

Cara Mengatasi Berbagai Kendala Pendaftaran Gelombang Kartu Prakerja 2023! Apa Saja?

Tips lolos Kartu Prakerja

Berikut adalah beberapa tips agar lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan memenuhi persyaratan

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 58 antara lain:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar

Pastikan kamu mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk data diri, pendidikan, dan pengalaman kerja.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved