Info Stimulus

Bansos PBI BPJS Kesehatan Bulan Agustus 2023, Cek Syarat Jadi Penerimanya, Jangan Sampai Dicoret!

Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut dan syarat menjadi penerimanya. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BPJS Kesehatan PBI cair setiap bulan rentang tanggal 1-10 disetiap bulan termasuk bulan Agustus mendatang, Cek syarat jadi penerimanya sehingga anda tidak perlu takut nama dicoret. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial BPJS Kesehatan 2023 akan dicairkan pada bulan Agustus .

Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut dan syarat menjadi penerimanya. 

Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan tahun 2023.

Hal ini akan menyebabkan beberapa perubahan pada daftar nama penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan.

Setelah data penerima yang tersimpan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos diperbarui, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tidak layak dan akan dicoret dari DTKS.

Cara Cek Bansos KIS 2023, KPM Gratis Iuran Setara Kelas 3 BPJS Kesehatan Disetiap Bulan!

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.

"Akun Instagram Kemensos RI menyampaikan bahwa pemutakhiran data untuk Bansos PBI JK dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya."

"Pada tahun 2023, Kemensos menerbitkan surat yang berisi daftar kategori penerima yang harus dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah."

Penyebab tidak bisa menerima Bansos KIS PBI atau dicoret

* Pegawai ASN dan PPPK.

* Berstatus Tenaga kerja yang menerima upah di atas UMP atau UMK per bulan.

* Penerima yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

* Orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU).

* Penerima yang tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah.

* Orang yang bekerja sebagai pendamping sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika kalian termasuk dalam salah satu kategori di atas, pastikan bahwa pada tanggal 1 sampai 10 bulan Agustus 2023, nama kalian akan dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pentingnya Bantuan KIS PBI Untuk Mendapat 5 Jenis Bantuan Sosial Tahun 2023, Simak Rinciannya!

Setelah melewati tanggal tersebut, penting untuk segera memeriksa status penerima Bansos agar kalian tahu apakah masih akan menerima bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau tidak.

Caranya sangat mudah, cukup buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel kalian.

* Selanjutnya, isi nama lengkap dan alamat lengkap mulai dari nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.

* Kemudian, masukkan kode unik berupa kombinasi huruf dan angka yang ada di kolom pada laman tersebut.

* Setelah itu, klik 'Cari Data'.

* Situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status kalian sebagai penerima Bansos, apakah masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK atau sudah dicoret.

* Jika kalian masih menjadi penerima KIS PBI JK, maka status aktif akan ditampilkan dengan tulisan.

Selain itu, akan ditampilkan juga periode Bansos yang akan dicairkan pada bulan tertentu.

Namun, jika nama kalian sudah dicoret, maka kalian akan dapat notifikasi bahwa nama kalian tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika kalian termasuk dalam penerima yang dicoret, maka kalian boleh memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan mengisi form Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.

Jadi, penting untuk segera memeriksa status Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan kalian sekarang.

Caranya sangat mudah dan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Semoga informasi tentang pembaruan status penerima KIS BPJS Kesehatan yang diumumkan oleh Kemensos pada bulan Agustus 2023 mendatang. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved