Karhutla di Kubu Raya Kembali Terjadi, Polisi Lakukan Pemadaman dan Penyelidikan
Dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya ini juga mengatakan Lahan hutan tidak mungkin terbakar dengan sendirinya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kebakaran hutan dan lahan (karthula) di Kabupaten Kubu Raya kembali terjadi, Bahkan sampai berita ini diturunkan, Polres Kubu Raya bersama sejumlah pihak terkait masih berupaya memadamkan api di lokasi Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, pada Kamis 27 Juli 2023.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipu Ade Surdiansyah mengatakan Anggota Polres Kubu Raya saat ini tak hanya turut memadamkan api karhutla, tapi juga sedang melakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan yang mulai bermunculan di Kabupaten Kubu Raya.
“Masih kami selidiki dan jika terbukti, pelaku akan segera kami tangkap. Saat ini Penyidik Polres Kubu Raya sedang menangani kasus pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kubu dan Tersangka sedang dalam proses penyidikan,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Dan Aiptu Ade juga mengatakan, Ada dua lokasi terbakarnya hutan yakni di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya mencapai ± 25 Ha dengan titik koordinat -0.32124.109.47579° E lokasi TR 20 RT 05 RW 03 Dusun Wonosari Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya dan Jalan Parit Toom, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dengan Titik koordinat, -0,1839530, 109,3166100 dengan luas kebakaran ± 1 Ha.
Baca juga: Jeruju Besar Kubu Raya Tembus 75 Desa Wisata Terbaik di Indonesia
"Saat ini Polres Kubu Raya bersama personil On Call Regu 4 Polres Kubu Raya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Manggala Agni dan stakeholder terkait masih melakukan pemadam api dan pendinginan agar api tidak semakin lebar.
Dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya ini juga mengatakan Lahan hutan tidak mungkin terbakar dengan sendirinya kalau tidak ada yang menyalakan api.
Tapi untuk apakah disengaja atau tidak pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Selain itu, ia juga mengatakan Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan, apalagi saat ini kondisi cuaca di Kabupaten Kubu Raya cukup panas.
Membuka lahan tidak dengan cara dibakar merupakan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan. Kami Polres Kubu Raya akan menindak tegas para pelaku sesuai Undang-undang yang berlaku.
Pelaku pembakaran lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
“Kepada masyarakat apabila melihat kejadian karhutla atau mengetahui pelaku pembakaran hutan di wilayah Kabupaten Kubu Raya agar segera melaporkannya ke Polres atau polsek di Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya. (*)
Warga Sungai Duri II Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Rumah |
![]() |
---|
Polsek Kapuas Lakukan Ground Check 23 Titik Hotspot untuk Pastikan Api Terkendali |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Pembuang Bayi Perempuan di Sajingan Besar |
![]() |
---|
Tiga Keluhan Utama Pelanggan, Aplikasi Halo Tukang Ledeng Permudah Layanan Aduan PDAM |
![]() |
---|
Perumda Tirta Raya Kubu Raya Luncurkan Aplikasi Halo Tukang Ledeng untuk Permudah Aduan Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.