Jabatan Gubernur Berakhir
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2023
Sekda Kalbar dr Harisson mewakili Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Ria Norsan yang berhalangan hadir.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Masa Jabatan Tahun 2018-2023 di Aula Balairungsari DPRD Kalbar, Kamis 27 Juli 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar M Kebing L didampingi para wakil ketua, dan dihadiri oleh 36 dari total 65 Anggota DPRD Kalbar.
Sementara Sekda Kalbar dr Harisson mewakili Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Ria Norsan yang berhalangan hadir.
Di awal rapat diwarnai dengan beberapa intrupsi oleh beberapa anggota DPRD Kalbar, salah satunya oleh Martinus Sudarno dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Ia mempertanyakan keberadaan Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Ria Norsan yang berhalangan hadir.
Ia menyatakan secara aturan memang tidak ada yang mengharuskan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian ini.
• BREAKING NEWS: Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji-Ria Norsan Berakhir 5 September
• Waket DPRD Kalbar Jelaskan Tahapan dalam Penetapan Pj Gubernur Kalbar
Namun secara etika politik, Martinus menilai ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur tidak etis.
Menanggapi hal itu, Sekda dr Harisson menjelaskan bahwa Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Ria Norsan sedang dalam perjalanan dinas.
"Bapak Gubernur sedang dalam perjalanan dinas ke Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara," ucap dr Harisson.
"Sementara untuk Wakil Gubernur kemarin berangkat karena hari ini jemaah haji kita yang dari tanah suci itu tiba di Batam," sambungnya.
Karena tidak ketentuan yang berlaku menyoal kehadiran Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua DPRD M Kebing L dan forum menyepakati untu melanjutkan paripurna ini.
Sekretaris DPRD Kalbar kemudian membacakan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan tahun 2018-2023.
Pimpinan DPRD Kalbar kemudian menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, didampingi Sekda dr Harisson.
Dengan demikian, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tinggal menghitung hari saja.
Terhitung sejak hari ini, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar hanya tersisa 40 hari saja, dan akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
"Atas nama DPRD Kalbar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah menjalankan tugasnya dengan baik," ucap Ketua DPRD M Kebing L saat memimpin rapat paripurna.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Bupati Mempawah Erlina Ucapkan Selamat Kepada Harisson Sebagai Pj Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
Pj Gubernur Kalbar Ungkap Pesan Khusus Mendagri yang Harus Direalisasikan |
![]() |
---|
Akui Sangat Mengenal Sosok Pj Gubernur Kalbar, Sutarmidji Beri Pesan Penting ke Harisson |
![]() |
---|
Sutarmidji Siap Jadi Ini Usai Tak Lagi Jabat Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
Hari Pertama Harisson Ngantor Sebagai Pj Gubernur Kalbar Dipenuhi Tangis Haru, Intip Momennya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.