Kejari Pontianak Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Timbang

Proyek pembangunan kawasan Jembatan Timbang itu sendiri berumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp7 milyar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto saat paparan kinerja di Kantornya, Selasa 25 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 4 tersangka atas proyek pembangunan di kawasan jembatan Timbang Pontianak, jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto saat paparan kinerja di Kantornya, Selasa 25 Juli 2023.

Proyek pembangunan kawasan Jembatan Timbang itu sendiri berumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp7 milyar.

Kendati telah mengumumkan adanya tersangka pada dugaan korupsi di lokasi tersebut, Kajari Pontianak menyampaikan akan menerangkan lebih rinci terkait perkara tersebut dalam waktu dekat.

"Perkara Jembatan Timbang, kita sudah menetapkan 4 tersangka, inisialnya nanti saya jelaskan, proses penyelidikannya sudah dan penyidikan, dalam waktu dekat kita akan gelar press release kembali khusus perkara tersebut,'' ungkapnya.

Pada Tahun 2023, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak sedang melakukan 5 penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Pontianak.

Kemudian, Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak telah melakukan 6 penuntutan sepanjang 2023, dan perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik dan saat ini sedang dalam proses persidangan yakni perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan di TPA Pontianak.

Tak Ada Korban Jiwa, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Jl Adi Sucipto Pontianak Tenggara

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved