PA Sebut Perkembangan Teknologi Telah Percepat Masuk Informasi Dewasa ke Kalangan Anak-anak

"Jadi sekalipun ada aturan hukum yang memberikan kewenangan untuk memberikan dispensasi kawin, namun kewenangan itu diatur secara rinci supaya dapat d

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ilustrasi
Ilustrasi Sinyal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Erfani, menyatakan bahwa dengan perkembangan teknologi saat ini, sedikit banyak telah mempercepat masuknya informasi dewasa di kalangan anak-anak.

"Bahkan, tak sedikit anak remaja usia sekolah yang berani mengumbar kemesraan di tempat umum. Mirisnya lagi, masyarakat terkesan mulai menganggapnya biasa," ujarnya, Selasa 25 Juli 2023.

Di sisi lain, jelas Erfani, saat ada langkah sosial yang diambil, terkadang belum seutuhnya sesuai dengan norma hukum yang ada, sehingga perlu ada pertimbangan yang matang.

Pengadilan Agama Putussibau Tolak Dispensasi Nikah Anak Bawah Umur

"Jadi sekalipun ada aturan hukum yang memberikan kewenangan untuk memberikan dispensasi kawin, namun kewenangan itu diatur secara rinci supaya dapat digunakan sebijak mungkin," ucapnya.

Lebih lanjut, Erfani menegaskan pentingnya pola asuh dan pola didik di lingkungan rumah dan keluarga.

Menurutnya, salah satu yang memicu perkara serupa adalah, adanya sikap orangtua, baik langsung atau tidak, yang menyetujui anak berpacaran bahkan di usia SD.

"Untuk itu, jangan pernah menyetujui atau menunjukkan sikap membolehkan anak berpacaran. Sebab bagi anak, hal itu akan dimaknai lebih," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved