Bupati Muda Apresiasi BPTD Kelas II Kalbar Bentuk Tim Kewenangan Persetujuan Berlayar
Muda pun berharap sinergitas Antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat senantiasa terbina dan selalu berkoordinasi.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
Ia juga menuturkan terkait adanya kewenangan Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD terkait ijin belayar dengan mengilustrasikan adanya jadwal Kapal jam 8 pagi, namun mereka harus ke kantor BPTD yang ada di Sungai Ambawang dulu untuk mengurus surat tersebut.
"Untuk mengeluarkan surat itukan tidak bisa hanya diatas kertas, mereka harus lihat dulu keadaannya sebenarnya barang dan manifestnya.dan ijin belayar itu berlaku satu kali keberangkatan," kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya ini
Dan ia melanjutkan, jika Kalau dalam kepengurusan surat ijin belayar itu terlambat, maka akan memicu protes pada jadwal keberangkatan selanjutnya.
Ia pun menuturkan terkait permasalahan ini, pihaknya sudah menyampaikan solusi kepada Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu, yakni Solusi adanya pelimpahan kewenangan dari BPTD ke petugas Dishub yang di kabupaten.
" Atau pun merevisi Permen No 61 tahun 2021, Karena Surat ijin belayar ini setiap hari, itu harus di cek langsung bukan hanya sekedar diatas kertas,"katanya
Kepada Wartawan pun, Suharso menjelaskan terkait MoU antara Gapasdap, Dinas Perhubungan Kubu Raya dan BPTD yang berlalu hanya satu tahun sejak tahun 2022-2023 kemarin sifatnya Diskresi.
"Itu sifatnya Diskresi, dengan harapan MoU satu tahun itu, di tahun 2023 ini sudah ada solusi dari Pemerintah Pusat terkait hari ini, akan tetapi sampai saat ini, tetap saja NOL," pungkasnya.
Seperti diketahui MoU Ijin Berlayar yang berlaku satu tahun sejak tahun 2022 akan habis masa waktu pada tangga 24 Juli 2023, MoU antara BPTD kelas II Kalbar yakni jajaran Kementerian Perhubungan RI dengan Dinas Perhubungan Kubu Raya dan Gapasdap.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo menuturkan ada 89 kapal yang melakukan aktifitas transportasi air setiap hari yang diantaranya membawa penumpang dan distribusi kebutuhan pokok untuk lima kecamatan se kabupaten kubu Raya.
Lima kecamatan di Kubu Raya yang menggunakan jalur transportasi air dalam aktifitas sehari-hari dan pendistribusian kebutuhan pokok yakni Kubu, Telok Pakedai, Batu Ampar, Terentang dan Sui Kakap.
"Kami dari Dinas Perhubungan Kubu Raya saat taat azas, artinya tugas kami di lapangan membantu kesyahbandaran, tidak akan menandatangani surat ijin belayar apa bila MoU ini tidak di perpanjang," kata Kadishub Odang pada Senin 24 Juli 2023.
"Bahkan pada tanggal 22 Juli 2023 kemarin pak Bupati Kubu Raya juga sudah melayangkan surat ke Dirjen agar Permenhub 61 tahun 2021 direvisi, usulan pak Bupati Kubu Raya untuk mendelegasikan kewenangan dari Pusat diserahkan ke Pemprov atau Pemkab, dan juga atau adanya kerjasama antara Pusat ke Daerah," katanya
"Kita berbaik sangka aja, Mudah-mudahan nanti malam pukul 24.00 WIB ada surat dari Pak Dirjen baik itu surat edaran atau MoU, besok anggota saya di lapangan akan menandatangani Surat Ijin Belajar, kalau tidak ada, mohon maaf tidak akan di tangani, karena itu ada resiko hukumnya," ungkap Kadis Perhubungan Kubu Raya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Bupati Sanggau Bersama Forkopimda dan Elemen Masyarakat Sampaikan 4 Point Pernyataan Sikap |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Norsan Sejukkan Suasana Demo hingga 9 Tuntutan Unjuk Rasa di Sambas |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! 12 Kabupaten Cerah Berawan, Pontianak-Singkawang Hujan |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Menggugat di DPRD Kalbar Berjalan Damai, Kapolda: Tidak Ada yang Kebal Hukum |
![]() |
---|
SEGINI Besaran Tunjangan Perumahan dan Reses Per Anggota DPRD Kabupaten Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.