Bupati Muda Apresiasi BPTD Kelas II Kalbar Bentuk Tim Kewenangan Persetujuan Berlayar

Muda pun berharap sinergitas Antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat senantiasa terbina dan selalu berkoordinasi.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Terkait Habisnya masa berlaku MoU bersama antara antara Dinas Perhubungan Kubu Raya, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalbar dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kalbar akhirnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalbar mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim pelaksanaan pengawasan keselamatan keamanan kapal sungai dan danau di Provinsi Kalbar .

Dalam SK kepala BPTD Kelas II Kalbar nomor : SK-BPTDKALBSR 279 Tahun 2023 di tandatangani Kepala BPTD kelas II Kalbar I Ketut Suhartana yang juga merangkap sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengawasan keselamatan keamanan kapal sungai dan danau di Provinsi Kalbar yang melibatkan beberapa petugas Dinas Perhubungan kabupaten/kota Se Kalbar pada 24 Juli 2023.

Ada Delapan Dinas Perhubungan tingkat kabupaten kota yang di libatkan dalam tim pelaksanaan pengawasan keselamatan keamanan kapal sungai dan danau di Provinsi Kalbar yakni Kota Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Landak, Mempawah, Kapuas Hulu, Kota Singkawang dan kabupaten Sintang.

Dalam SK kepala BPTD Kelas II Kalbar tersebut, satuan tugas tim pelaksanaa pengawasan keselamatan keamanan kapal sungai dan danau di Provinsi Kalbar bertugas melakukan pemeriksaan visual terhadap keadaan dan kondisi Kapal sebelum berlayar, melakukan pemeriksaan persyaratan kelengkapan administrasi permohonan surat persetujuan berlayar, melakukan sosialisasi dan pembinaan persyaratan teknis dan administrasi kepada awak kapal dan menerbitkan surat persetujuan berlayar dan surat persetujuan olah gerak bagi kapal - kapal yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis.

Terkait telah di terbitkannya SK kepala BPTD kelas II Kalbar terkait pengeluaran surat persetujuan berlayar mendapat apresiasi dari Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang menilai pemerintah pusat telah cepat merespon permasalahan yang ada di tingkat kabupaten.

Baca juga: Kapolres Kubu Raya Dampingi Pelaksanaan Audit Kinerja Tim Itwasum Polri Tahap II TA 2023

"Saya berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas II Kalbar yang segera memberikan respons yang menjadi kekhawatiran kabupaten," kata Bupati Muda pada Selasa 25 Juli 2023.

Muda pun berharap sinergitas Antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat senantiasa terbina dan selalu berkoordinasi.

Bupati Kubu Raya pun membenarkan dirinya sempat melayangkan surat ke Direktorat jenderal Perhubungan Darat terkait berakhirnya masa MoU bersama antara BPTD kelas II Kalbar, Dinas Perhubungan Kubu Raya dan Gapasdap Kalbar terkait kepengurusan perizinan persetujuan berlayar.

" MoU itu kebijakan diskresi yang diambil untuk memenuhi kepentingan dan melayani masyarakat, maka saya berharap petugas yang di tunjuk dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi demi kelancaran dalam melayani masyarakat,"kata Bupati Muda kepada Tribun Pontianak.

Sebelumnya, anggota DPRD Kubu Raya turut menyoroti terkait kewenangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait syarat perizinan kelayakan dan perizinan belayar Kapal.

Dan bahkan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso sempat meminta agar Dinas Perhubungan Kubu Raya tidak menerbitkan surat persetujuan belayar , jika sampai tanggal 25 Juli 2023 tidak ada surat kebijakan dari Direktorat jenderal Perhubungan Darat.

"Saya minta kepada Dinas Perhubungan Kubu Raya jangan tanda tangani surat ijin berlayar, dari pada beresiko, jika tidak ada surat kebijakan terkait perizinan berlayar dari Pemerintah Pusat yakni Ditjen Perhubungan Darat,"kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso pada Senin 24 Juli 2023.

Lanjutnya, karena kemarin kebijakan Diskresi yang kita lakukan dianggap tidak taat azas, nah jika sampai tanggal 25 Agustus 2023 tidak ada kebijakan dari Pemerintah Pusat."Kalau terjadi kisruh dibawah itu lah faktanya, Kita tidak mengancam jika terjadi mogok massal, daripada kita menyetujui, tapi beresiko,"kata Legislator Partai Golkar Kubu Raya ini.

Suharso juga menjelaskan hal ini terkait adanya Peraturan Menteri No 61 tahun 2021 yang kewenangan Pemerintah Daerah yang di ambil oleh Pemerintah Pusat melalui Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub BPTD Kelas II Kalbar

"Namun dalam pelaksanaannya, dengan keterbatasan anggota, mereka tak mampu untuk memonitor pengeluaran izin tersebut." Ungkapnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved