Semburan Lumpur di Mempawah

BPBD Kalbar Sebut Semburan Gas di Desa Wajok Hilir Jongkat Tunjukkan Adanya Potensi Gas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Kementerian ESDM) Badan Geologi telah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait semburan gas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Jongkat
Geger kemunculan semburan lumpur di kawasan Pondok Pesantren (Pontren) Nurul Alamiyah, Jalan Simpang Empat, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 8 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat telah mendapatkan hasil penyelidikan aktivasi semburan gas di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, belum lama ini

Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel mengungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Kementerian ESDM) Badan Geologi telah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait semburan gas di kompleks Pondok Pesantren Nurul Alamiyah Jongkat.

"Semburan gas dipermukaan menunjukan adanya potensi gas di Kec. Jongkat, Kab. Mempawah sehingga perlu dilakukan penelitian detail untuk menentukan potensi dan volume dari potensi gas tersebut," katanya kepada TribunPontianak.co.id saat dikonfirmasi pada, Selasa 25 Juli 2023.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat setempat maupun pengunjung agar tidak menyalakan api disekitar lokasi semburan dan tidak melakukan pembiaran sumur karena pada kedalaman 25 hingga 40 meter.

"Karena pada kedalaman sekitar 35-40 meter kemungkinan besar akan ditemukan adanya gas," katanya.

Syarif Kamaruzzaman Sebut Dugaan Sementara Semburan Lumpur di Wajok Hilir Akibat Emisi Gas Metan

Selain itu, Daniel juga menjelaskan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dalam hal ini Balai Air Tanah menyampaikan beberapa kesimpulan untuk penganan jangka pendek.

"Saat ini telah dilakukan penutupan/Vapping dengan menggunakan pipa besi tertutup dan diberi lubang atasnya untuk melepaskan gas bertekanan rendah yang dikeluarkan dari lubang sumur," katanya.

"Tidak melakukan pengeboran sumur menengah (40-80 meter) maupun dalam ( >80 m) pada radius minimal 1 km dari sumur blow out," jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi melalui BPBD Kalbar berharap agar rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk keselamatan bersama.

BPBD Mempawah Ukur Debit Air dan Ambil Sampel di Lokasi Semburan Lumpur

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved