Pengakuan DJ di Singkawang Konsumsi Pil Ekstasi Agar PD Saat Perform, Berakhir Diciduk Polisi

AANG ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Veteran No.22, Rt/Rw 034/004, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Ka

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Disc Jockey (Dj) terkenal Kota Singkawang, ASS alias AANG (kanan) saat diinterogasi oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Indra Asrianto (kiri) setelah pers release di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 23 Juli 2023. Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Hariyanto Putro menuturkan kronologi penangkapan AANG bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan ada membawa narkotika 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Disc Jockey (Dj) terkenal Kota Singkawang, AAS alias AANG akui konsumsi Ekstasi agar percaya diri saat perform.

Hal tersebut disampaikan saat Konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 24 Juli 2023.

"Supaya Lebih PD saat perform," katanya.

Sebelumnya, AAS alias AANG ditangkap Polisi atas kepemilikan 6 (enam) pil ekstasi sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu 15 Juli 2023.

AANG ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Veteran No.22, Rt/Rw 034/004, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

DJ di Singkawang Berinisial AAS Diciduk Polisi Karena Miliki 6 Pil Ekstasi

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, AANG menuturkan barang bukti narkotika tersebut di simpan di rumah yang beralamat di Jalan Kacang Gang H.Sahak, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

AANG menjelaskan sudah menggunakan ekstasi tersebut sekitar 6 bulan.

Ia mendapatkan dari Pontianak dan selama ini digunakan untuk pribadi.

"Biasa digunakan ditempat kerja di salah satu club malam di Kota Singkawang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AAS harus mendekam di sel tahanan Mapolres Singkawang.

Pasal yang ditetapkan ialah Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved