Public Service

Cara Klaim Kacamata Dengan BPJS Kesehatan, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan!

Satu diantaranya yakni terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata baru yang mengalami kenaikan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. Cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berikut biaya yang perlu dipersiapkan. 

3. Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.

Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.

Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.

5. Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iuran biaya.

Kelola Dana Amanat, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 Triliun

Lalu, berapa besaran subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru?

Nominal subsidi klaim kacamata terbaru

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut:

PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000

Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap)

Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved