Breaking News

Info Stimulus

Apa Saja Syarat Peserta BPJS Kesehatan PBI Bulan Juli 2023? Cek Cara Pendaftarannya!

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan PBI dan sejumlah persyaratannya bagi calon penerima yang hendak mengajukan diri dibulan Juli 2023. 

1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat Anda tinggal, bawa KTP dan KK.

2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.

3. Jika sudah setuju, maka usulan tadi akan diteruskan pada Dinas Sosial.

4. Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke bupati atau walikota.

5. Walikota akan meneruskannya kepada Gubernur.

6. Gubernur akan meneruskannya kepada Menteri Sosial.

7. Data yang sudah diterima akan dikonfirmasi lebih lanjut

8. Jika semuanya sesuai, maka Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan juga mendaftarkan sebagai PBI BPJS Kesehatan.

9. Pendataran BPJS Kesehatan akan diproses lebih lanjut.

Jika sudah selesai, maka informasi tersebut akan diteruskan kepada peserta.

Pada peraturan Permensos, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari anggota BPJS
Kesehatan PBI, maka bayi tersebut otomatis akan ditetapkan sebagai anggota PBI.

Nantinya bayi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI ini akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.

Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus.

Demikian informasi mengenai syarat peserta BPJS Kesehatan PBI bulan Juli 2023 , dan juga cara pendaftarannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved