Berita Viral

Gila! Reaksi Para Bule Saat Tahu Kerja di Indonesia Cuma Digaji Rp 4,5 Juta Sebulan

Sontak reaksi yang terekam dalam sebuah video itu menjadi viral media sosial mendapat ragam komentar dari berbagai belahan dunia.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Twitter
Gila! Reaksi Para Bule Saat Tahu Kerja di Indonesia Cuma Digaji Rp 4,5 Juta Sebulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Reaksi seorang Warga Negara Asing (WNA) yang terkejut mengetahui jumlah gaji yang diperoleh pekerja di Indonesia.

Sontak reaksi yang terekam dalam sebuah video itu menjadi viral media sosial mendapat ragam komentar dari berbagai belahan dunia.

Video tersebut beredar secara luas di media sosial, termasuk di platform Twitter.

Satu diantaranya seperti diunggah oleh akun Twitter berikut pada Minggu 16 Juli 2023.

"bule aje kena culture shock tau gaji warga kita, bahagia itu tolak ukurnya emg bukan gaji, tapi kalo gede siapa yg ga bahagia coba, spill culture shock kerja di jkt dong selain gaji apaan," tulis akun tersebut pada unggahan videonya.

VIRAL Kisah Anak Driver Ojol Lolos Seleksi Polri Tanpa Uang, Ternyata Dijebak

Dalam video itu, terlihat beberapa WNA diminta untuk menebak berapa gaji per bulan pekerja di Indonesia.

Sebagian besar menebak rata-rata gaji mulai dari 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta per bulan hingga 5.000 dollar AS atau Rp 75 juta per bulan.

Namun, saat perekam mengatakan upah yang dikantongi sekitar Rp 4,5 juta, penduduk Amerika Serikat itu menunjukkan reaksi terkejut.

"Itu gila sih. Apakah mereka baik-baik saja?" kata salah satu orang dalam video.

Hingga Jumat 21 Juli 2023 sore, unggahan tersebut telah ditonton hingga 2,7 juta tayangan.

Video itu juga menuai lebih dari 7.000 suka, dan 2.200 twit ulang dari warganet Twitter.

Tanggapan Kemnaker

Terakit unggahan viral tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan tanggapannya.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, perlu pemahaman struktur pengupahan di Indonesia, bagaimana kebijakan ini diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.

"Negara memberikan pelindungan bagi pekerja agar upahnya tidak dibayar semena-mena tanpa dasar perhitungan yang jelas," ujarnya yang dihubungi Kompas.com pada Rabu 19 Juli 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved