Berita Viral

Gila! Reaksi Para Bule Saat Tahu Kerja di Indonesia Cuma Digaji Rp 4,5 Juta Sebulan

Sontak reaksi yang terekam dalam sebuah video itu menjadi viral media sosial mendapat ragam komentar dari berbagai belahan dunia.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Twitter
Gila! Reaksi Para Bule Saat Tahu Kerja di Indonesia Cuma Digaji Rp 4,5 Juta Sebulan. 

Itulah mengapa, menurut Anwar, terdapat ketentuan mengenai upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) sebagai jaring pengaman.

Adapun upah minimum tersebut, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Upah minimum juga mempertimbangkan kondisi daerah setempat, yakni dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hal ini menjadi penting agar kelangsungan usaha dan bekerja, serta daya beli pekerja di daerah tersebut tetap terjaga," tutur Anwar.

Dia menegaskan, negara juga memberikan perlindungan bagi pekerja lain untuk dapat menerima gaji di atas upah minimum per bulan.

Upah di atas minimum itu dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.

Pelindungan tersebut, lanjut Anwar, diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.

"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.

Kenaikan UMP tertinggi dan terendah

Diketahui, masing-masing pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum atau UMP 2023 pada akhir 2022 lalu.

Dilansir dari Serambinews.com (30/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tetapi tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kemnaker, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persen kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved