Wali Kota Pontianak Buka Suara soal Dugaan Pungli Seragam Sekolah saat PPDB

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menegaskan tidak ada sumbangan alias pungli yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono saat ditemui di Kantor DPRD Pontianak, Selasa 27 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pungutan Liar (pungli) Seragam Sekolah tengah menjadi persoalan baru di kalangan orang tua di Kota Pontianak pada masa penerimaan siswa baru.

Bagaimana tanggapan Pemerintah Kota Pontianak terkait ini?

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menegaskan tidak ada sumbangan alias pungli yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, yang mungkin terjadi dan sering dianggap sebagai bentuk pungli oleh masyarakat adalah pemenuhan Seragam Sekolah untuk para siswa baru.

Kata Wako Edi Kamtono, tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membeli seragam di sekolah.

"Pada dasarnya tidak ada sumbangan, yang mungkin dilakukan adalah pemenuhan akan seragam, tapi saya sudah minta tidak diwajibkan mereka harus beli di sekolah," ungkapnya di kantor Wali Kota Pontianak, Kamis 20 Juli 2023.

"Kita untuk Kota Pontianak silahkan mereka mau buat dimana, buat sendiri silahkan, ndak wajib mereka harus beli di sekolah, yang penting warnanya seragam, bahannya silahkan masing-masing," tegasnya.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Wako Edi Buka Suara soal Pungli Seragam Sekolah, Kalbar Award 2023 Selesai

Tegaskan Tak Ada Pungli, Wako Pontianak: Masyarakat Tidak Diwajibkan Beli Seragam di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti menambahkan sejak awal PPDB pihaknya telah mewanti-wanti seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan.

"Kita sudah memberikan arahan sebelum kita melaksanakan PPDB, bahwa kita tidak boleh melakukan pungutan liar, sehingga seluruh spanduk-spanduk yang kita pasang di sekolah-sekolah itu sudah tertera lambang tidak menerima pungutan," katanya.

Senada dengan Wako Edi Kamtono, Kata Sri, yang sekarang terjadi dan sering dianggap sebagai bentuk pungutan adalah berkaitan pemenuhan Seragam Sekolah para siswa baru.

Ia menjelaskan penyediaan seragam tersebut dikelola oleh koperasi sekolah.

Penyediaan seragam diperbolehkan dilakukan oleh koperasi selama tidak memberatkan masyarakat.

"Kita sudah tegaskan bahwa di sekolah itu yang mengelola seragam adalah koperasi, jadi bukan pihak sekolah," jelasnya.

"Nah koperasi ini menyediakan baju sekolah yang diperlukan oleh siswa, ada baju sekolah yang umum putih biru SMP, putih merah SD, Pramuka, batik dan olahraga," sambungnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi para orang tua siswa baru untuk membeli seragam di sekolah.

"Untuk batik dan olahraga ini memang tidak dijual umum, artinya mau tidak mau mungkin orang tua harus beli di sekolah," tuturnya.

"Untuk pakaian yang umum tadi silahkan membeli di luar, kalau memang merasa di sekolah itu terlalu mahal, boleh orang tua membeli di luar, tidak ada keharusan mereka membeli di dalam," tukasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved