Berita Viral

Sempat Viral Kasus Ayah Bunuh Anak, Kini Terdakwa Resmi Divonis Hukuman Mati

Dimana seorang ayah tega membunuh anak kandungnya, pun penganiayaan berat yang dilakukan terhadap istrinya kini memasuki lembar babak akhir.

|
Editor: Rizky Zulham
TribunnewsDepok.com
Terdakwa Rizky Novyandi Achmad di kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri divonis hukuman mati atas perbuatannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kamis 20 Juli 2023. (TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha) Insert: Rizky Novyandi Achmad saat akan menjalani Rekonstruksi kasus pembunuhan di Pondok Jatijajar, RT 3 RW 8, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 24 September 2022. (TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha) 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera

Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.

Kasus ini sempat viral da menghebohkan masyarakat Kota Depok pada 1 November 2022 silam.

Dimana seorang ayah tega membunuh anak kandungnya, pun penganiayaan berat yang dilakukan terhadap istrinya kini memasuki lembar babak akhir.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved