Berita Viral
Sempat Viral Kasus Ayah Bunuh Anak, Kini Terdakwa Resmi Divonis Hukuman Mati
Dimana seorang ayah tega membunuh anak kandungnya, pun penganiayaan berat yang dilakukan terhadap istrinya kini memasuki lembar babak akhir.
|
Editor:
Rizky Zulham
TribunnewsDepok.com
Terdakwa Rizky Novyandi Achmad di kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri divonis hukuman mati atas perbuatannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kamis 20 Juli 2023. (TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha) Insert: Rizky Novyandi Achmad saat akan menjalani Rekonstruksi kasus pembunuhan di Pondok Jatijajar, RT 3 RW 8, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 24 September 2022. (TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera
Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.
Kasus ini sempat viral da menghebohkan masyarakat Kota Depok pada 1 November 2022 silam.
Dimana seorang ayah tega membunuh anak kandungnya, pun penganiayaan berat yang dilakukan terhadap istrinya kini memasuki lembar babak akhir.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.