Berita Viral

Sempat Viral Kasus Ayah Bunuh Anak, Kini Terdakwa Resmi Divonis Hukuman Mati

Dimana seorang ayah tega membunuh anak kandungnya, pun penganiayaan berat yang dilakukan terhadap istrinya kini memasuki lembar babak akhir.

|
Editor: Rizky Zulham
TribunnewsDepok.com
Terdakwa Rizky Novyandi Achmad di kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri divonis hukuman mati atas perbuatannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kamis 20 Juli 2023. (TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha) Insert: Rizky Novyandi Achmad saat akan menjalani Rekonstruksi kasus pembunuhan di Pondok Jatijajar, RT 3 RW 8, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 24 September 2022. (TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sempat viral kasus ayah bunuh putri kandung kini nasib terdakwa resmi divonis hukuman mati.

Hal itu sesuai putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Dimana isinya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya.

Perlu diketahui bahwa dalam pembacaan tuntutan mati tersebut, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti sebagai berikut:

'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.

Penampakan Sosok Nyi Roro Kidul Muncul di Pengajian Gus Miftah Viral Media Sosial

"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri dalam persidangan kepada Majelis Hakim.

Putri menambahkan, surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.

Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.

"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan, sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," papar Putri.

Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya dan sekujur tubuhnya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan.

"Pertanyaannya, apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri.

JPU lainnya, Alfa Dera juga memaparkan bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera.

Akhir Kisah Viral Sepeda Motor Tertukar 2 Bulan, Kronologi Bikin Ngakak Namun Berujung Bahagia

Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved