Wabup Effendi Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Kepada DPRD Kayong Utara

rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
PROKOPIM
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 kepada DPRD Kayong Utara tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sukadana, Selasa (18/07/2023). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 kepada DPRD Kayong Utara tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sukadana, Selasa (18/07/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan bahwa pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kayong Utara menjelaskan pungutan yang dimaksud baik itu, pajak dan retribusi daerah menjadi sumber pembiayaan daerah yang digunakan untuk keperluan daerah dalam mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, restrukturisasi (penataan kembali) pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor serta balik nama kendaraan bermotor sebagai penerimaan baru.

"Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan upaya pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat sebagai subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai NPWP," ungkap Effendi Ahmad.

Belasan Tahun Mengabdi, Tenaga Honorer Kayong Utara Bersyukur Diangkat Jadi PPPK

Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan," jelas Wabup Kayong Utara.

"Penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah," tambah Wabup Kayong Utara.

Oleh sebab itu, kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

"Saya berharap agar proses pembahasan Rancangan Perda ini dapat berjalan lancar dan dapat disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Wabup Kayong Utara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved