Khazanah Islam

Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro ? Bagaimana Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Selasa 18 Juli 2023 Petang hari tadi Umat Muslim dunia merayakan Tahun Baru Islam , malam 1 Suro .Bolehkah Jima Berhubungan badan suami istri ?

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
STHANLY ESTRADA / AFP
Inilah penjelasan tentang hukum Jima Berhubungan intim suami istri di malam 1 Suro tanggal 1 Muharram Tahun Baru Islam 1445 H .Selengkapnya di artikel ini Selasa 18 Juli 2023 

Dan ini bertepatan pula dengan malam 1 Suro Tahun Baru dalam kalender Jawa .

Nah,bagi Anda yang penasaran Apakah Boleh Berhubungan suami istri di malam 1 Suro dan hukumnya menurut Pandangan Islam , simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Selasa 18 Juli 2023 berikut:

# Hukum Jima Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro

Ada beberapa pendapat mengenai Apakah Boleh atau tidaknya Berhubungan badan suami istri atau Jima atau Bersetubuh pada malam 1 Suro yang juga tanggal 1 Muharram di kalender Hijriah tersebut.

Pendapat pertama memandangnya sebagai amalan yang hukum mengerjakannya adalah makruh .

Hal ini lantaran hari pertama di Bulan Muharram dinilai lebih baik diisi dengan berbagai ibadah kepada Allah SWT.

Seperti memperbanyak Doa dan Dzikir .

Serta istighfar memohon ampun kepada Allah SWT.

Bacaan Yasin 3 Kali Awal Muharram 1445 H Lengkap Doa Awal Tahun Baru Islam 2023

Pada hari pertama Tahun Baru Islam dan Tahun Baru di kalender Jawa itu pula, menjadi Waktu yang tepat untuk instropeksi diri.

Agar bisa bersiap di setahun yang baru saja tiba tersebut.

Satu di antara sandaran pendapat ini dijelaskan kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin yang menjelaskan sebagai berikut:

"makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, "

"Dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut."

Namun pendapat ini dibantah oleh beberapa Ulama klasik lainnya.

Satu di antaranya adalah Imam An Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ .

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved