PT Jasa Raharja Kalbar
Bagikan Leaflet ke Pasar, Jasa Raharja Bersama Bapenda Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat...
Editor:
Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Petugas Jasa Raharja bagikan leaflet ke pasar dalam rangka gencarkan sosialisasi Pembebasan Denda.
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Juli 2023,” tutupnya.
Nah, bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan Juli ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja
Bapenda Kalbar
Tribunpontianak.co.id
Tribun Pontianak
Leaflet
Berita Terkait: #PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot Dermaga di Sekadau |
![]() |
---|
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Pendidikan Kepada Putra Putri Korban Laka Lantas Melalui Program TJSL |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Pasang Imbauan di Titik Rawan |
![]() |
---|
Jasa Raharja Kalbar Serahkan Bantuan Pembangunan MCK di Wilayah Konservasi Penyu Paloh Sambas |
![]() |
---|
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Bidang Gakkum Triwulan III Tahun 2024 di Polda Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.