PT Jasa Raharja Kalbar

Bagikan Leaflet ke Pasar, Jasa Raharja Bersama Bapenda Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Petugas Jasa Raharja bagikan leaflet ke pasar dalam rangka gencarkan sosialisasi Pembebasan Denda. 

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Juli 2023,” tutupnya.

Nah, bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan Juli ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved