Selamat! Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tak Akan Dipecat, Diganti Skema PNS Part Time

Pemerintah memastikan tidak akan memecat Tenaga Honorer yang statusnya resmi dihapus mulai 28 November 2023 mendatang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase ilustrasi tenaga honorer. Kini pemerintah mengganti dengan skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto memberi ususlan kepada pemerintah.

Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

Tenaga Honorer Dihapus dan Dijadikan PNS Part Time, Jokowi: Jangan Dipecat

"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia.

Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain.

Khususnya yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia.

Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian tenaga honorer tak kunjung membuahkan hasil.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved