Tenaga Honorer Dihapus dan Dijadikan PNS Part Time, Jokowi: Jangan Dipecat
Pemerintah menghapus status Tenaga Honorer dan diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time dalam aturan terbaru.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menghapus status Tenaga Honorer dan diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time dalam aturan terbaru.
Kebijakan ini resmi berlaku terhitung mulai 28 November 2023.
Adapun penghapusan Tenaga Honorer dalam sistem tata kelola pemerintahan bukan dipecat atau di PHK.
Intinya, pemerintah hanya merubah status Tenaga Honorer.
Hal itu berdasarkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mencari solusi untuk menghindari terjadinya PHK massal.
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta ada jalan tengah terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.
• Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu
Sebab, kata Jokowi, saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor pemerintah daerah (pemda).
"Tetapi, saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik. Karena ada yang masih di provinsi itu masih ribuan, di kabupaten/kota itu ratusan (tenaga honorer). Angka-angka yang perlu kita pikirkan bersama," ujarnya beberapa waktu lalu.
"Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengahnya. Tadi pagi, saya minta kepada Menpan-RB, tolong kalau nanti sudah diputuskan, bisa kita laksanakan bersama-sama," sambungnya.
Jokowi mengaku mendapatkan pertanyaan seputar masalah penghapusan tenaga honorer dari APPSI.
Oleh karena itu, Jokowi langsung meminta penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Kemarin, Pak Ketua APPSI menanyakan mengenai urusan tenaga honorer yang di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota masih banyak. Tadi pagi, saya by phone ke Menpan RB bahwa urusan itu masih digodok," kata dia.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Pemerintah membuka peluang tidak akan memberhentikan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer.
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut hal itu sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga honorer.
• Skema Tenaga Honorer Resmi Diangkat jadi PNS Part Time di Aturan Terbaru
"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," ujar Anas.
PNS
PPPK
PNS Part Time
ASN
Presiden
Jokowi
Gaji PNS Part Time
Tugas PNS Part Time
Kewajiban PNS Part Time
Tunjangan PNS Part Time
Tenaga Honorer
Wabup Susana Herpena Hadiri HUT ke-63 PWRI, Ini Pesan yang Disampaikan |
![]() |
---|
Verifikasi Data ke OPD, Pemkab Sambas Perjuangkan Nasib Honorer Jadi P3K Paruh Waktu |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook! Sempat Diperksa KPK, Kasus Lain di Kemendikbudristek |
![]() |
---|
CEK Daftar Nama Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Status Terbaru |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Link Palsu, Seorang PPPK Asal Kubu Raya Jadi Korban Mengaku Ditelpon Petugas Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.