Tenaga Honorer Dihapus dan Dijadikan PNS Part Time, Jokowi: Jangan Dipecat

Pemerintah menghapus status Tenaga Honorer dan diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time dalam aturan terbaru.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi kolase Tenaga Honorer, PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menghapus status Tenaga Honorer dan diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time dalam aturan terbaru.

Kebijakan ini resmi berlaku terhitung mulai 28 November 2023.

Adapun penghapusan Tenaga Honorer dalam sistem tata kelola pemerintahan bukan dipecat atau di PHK.

Intinya, pemerintah hanya merubah status Tenaga Honorer.

Hal itu berdasarkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mencari solusi untuk menghindari terjadinya PHK massal.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta ada jalan tengah terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu

Sebab, kata Jokowi, saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor pemerintah daerah (pemda).

"Tetapi, saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik. Karena ada yang masih di provinsi itu masih ribuan, di kabupaten/kota itu ratusan (tenaga honorer). Angka-angka yang perlu kita pikirkan bersama," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengahnya. Tadi pagi, saya minta kepada Menpan-RB, tolong kalau nanti sudah diputuskan, bisa kita laksanakan bersama-sama," sambungnya.

Jokowi mengaku mendapatkan pertanyaan seputar masalah penghapusan tenaga honorer dari APPSI.

Oleh karena itu, Jokowi langsung meminta penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Kemarin, Pak Ketua APPSI menanyakan mengenai urusan tenaga honorer yang di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota masih banyak. Tadi pagi, saya by phone ke Menpan RB bahwa urusan itu masih digodok," kata dia.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Pemerintah membuka peluang tidak akan memberhentikan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer.

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut hal itu sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga honorer.

Skema Tenaga Honorer Resmi Diangkat jadi PNS Part Time di Aturan Terbaru

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," ujar Anas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved