Selamat! Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tak Akan Dipecat, Diganti Skema PNS Part Time
Pemerintah memastikan tidak akan memecat Tenaga Honorer yang statusnya resmi dihapus mulai 28 November 2023 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan tidak akan memecat Tenaga Honorer yang statusnya resmi dihapus mulai 28 November 2023 mendatang.
Kepastian itu diungkap setelah sebelumnya pemerintah mencari solusi atau jalan tengah terkahit nasib 2,3 juta Tenaga Honorer di seluruh Indonesia.
Namun, status Tenaga Honorer yang dihapus akan diganti dengan skema baru sebagai PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.
Pemerintah saat ini fokus dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Tenaga Honorer yang harus selesai pada November tahun ini.
Sebab, di pemerintahan hanya dua yang diakui statusnya yakni Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
• Alasan Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time, MenPANRB: Banyak Titipan
Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce.
"Saat ini yang penting sebagaimana Pak Menteri dan Pak Alex (Deputi SDM Kemenpan RB) sampaikan disepakati pedoman pertama.
"Yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian," katanya pada Jumat 14 Juli 2023.
Kemudian, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Pedoman ketiga memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) pun kembali diingatkan agar tidak lagi membuka kesempatan kerja untuk status Tenaga Honorer.
"Ke depan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada," ucap Averrouce.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan jumlah honorer sekarang ini mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.
Berisi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto memberi ususlan kepada pemerintah.
Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.
• Tenaga Honorer Dihapus dan Dijadikan PNS Part Time, Jokowi: Jangan Dipecat
"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia.
Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain.
Khususnya yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia.
Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian tenaga honorer tak kunjung membuahkan hasil.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Pengisian DRH Berakhir, 10 Calon PPPK di Lingkungan Pemkab Sanggau Tak Isi DRH |
![]() |
---|
Bupati Sambas Satono Buka Pembekalan ASN yang Akan Pensiun |
![]() |
---|
Penguatan Kapasitas Aparatur, Wabup Amru Berikan Motivasi Kepada ASN PPPK Satpol PP |
![]() |
---|
50 Soal Tes MOOC PPPK/ASN Siap Hadapi Evaluasi Kelulusan |
![]() |
---|
Baru Pemberkasan, 8 Orang yang Telah Lulus PPPK Tahap Kedua di Kapuas Hulu Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.