Alasan Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time, MenPANRB: Banyak Titipan
Kini baru terungkap alasan pemerintah resmi menghapus staus Tenaga Honorer dan diganti dengan PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini baru terungkap alasan pemerintah resmi menghapus staus Tenaga Honorer dan diganti dengan PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.
Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Ia mengungkapkan banyaknya titipan agar bisa bekerja di lingkup pemerintahan.
"Kalau bapak/ibu menerima terus (titipan calon pegawai), apalagi jabatan kita ini jabatan politik, baru duduk orang sudah datang, ada ponakan, tetangga, saudara," kata Anas dalam peresmian Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
"Hei apa gunanya kamu jadi bupati kalau tetanggamu enggak bisa kamu bantu,".
Itu godaan-godaan. Yang begini ini nih yang nambah. Akhirnya satu tambah satu bilang "jangan bilang-bilang ya saya titip,".
Akhirnya 50 orang didengar titip semua," jelas Anas.
• Tenaga Honorer Dihapus dan Dijadikan PNS Part Time, Jokowi: Jangan Dipecat
Anas pun mengungkapkan kesalahannya ketika pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.
Saat itu, dia tidak begitu mengontrol jumlah tenaga honorer yang akhirnya membludak hingga ribuan.
"Saya dulu ada kekeliruan, saya dulu mendelegasikan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dengan tenaga-tenaga yang disisipkan di kegiatan. Honorer akhirnya melimpah tidak terkontrol waktu saya di awal (menjadi Bupati Banyuwangi)," ungkapnya.
"Saya tidak pernah cek ke SKPD berapa tenaga honorer untuk membantu peningkatan kerja atau tenaga yang disisipkan di kegiatan.
Ini kadang kegiatannya enggak ada tapi honorernya banyak.
Maka begitu didata jumlahnya ribuan. Karena mengevaluasi kesalahan itulah maka Pak Alex kemudian menyurati.
Untung ada surat dari Kemenpan saat itu mengingatkan tidak boleh lagi ada honorer," sambung Anas.
Usai menerima surat tersebut, Anas memutuskan agar tenaga honorer di Banyuwangi dilakukan seleksi kepegawaian menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
"Semua honorer di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kami tes dengan sistem CAT yang hasilnya semua orang bisa melihatnya," ucapnya.
Dia pun memastikan selama menjabat sebagai bupati tidak pernah melakukan "titipan".
"Saya di Banyuwangi tidak pernah menitipkan satu pun orang selama saya menjabat, silakan dicek.
• Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu
Karena sekali bupati titip itu ditunggu sekalipun gubernurnya," kata Anas.
Hindari PHK massal 2,3 juta tenaga honorer
Kementerian PANRB kini sedang merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan menyelesaikan persoalan 2,3 juta honorer sebelum November 2023.
"Ini sedang kita beresin pak bupati, honorer-honorer ini. Undang-Undang ASN sedang kita selesaikan.
Mudah-mudahan dengan adanya UU ASN kita bisa beresin terkait dengan tata kelola SDM. Nanti mungkin kita ada uji publik," pungkas Anas.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta honorer.
"Dari awalnya perkiraan jumlah non-ASN itu sekitar 400.000.
Ternyata begitu didata ada 2,3 juta mayoritas ada di pemerintahan daerah.
Perintah presiden jelas, cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," katanya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Pemkot Singkawang Perkuat Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Lewat Proyek Perubahan |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Soroti Integritas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Pengisian DRH Berakhir, 10 Calon PPPK di Lingkungan Pemkab Sanggau Tak Isi DRH |
![]() |
---|
Bupati Sambas Satono Buka Pembekalan ASN yang Akan Pensiun |
![]() |
---|
Penguatan Kapasitas Aparatur, Wabup Amru Berikan Motivasi Kepada ASN PPPK Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.