Tenaga Honorer Dihapus dan Dijadikan PNS Part Time, Jokowi: Jangan Dipecat

Pemerintah menghapus status Tenaga Honorer dan diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time dalam aturan terbaru.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi kolase Tenaga Honorer, PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time. 

"Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa," sambungnya.

Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik.

Anas bilang, tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Atas dasar itu, pemerintah akan mencari solusi terbaik.

Kemenpan-RB telah mengaku akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta BKN terkait hal tersebut.

Menurut Anas, penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi.

Namun, perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah.

Mantan Kepala LKPP itu membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga honorer.

"Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN," ucap Anas.

Dibuka! Lowongan PNS Part Time Resmi Gantikan Tenaga Honorer, Digaji Rp 5 Juta Kerja Cuma 4 Jam

Berdasarkan berbagai analisis, ada alternatif penataan tenaga honorer dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.

Namun, perlu diketahui, alternatif itu belum sepenuhnya final. Ia mengatakan masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN.

Saat ini terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

"Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved