Public Service

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan dan Berikut 4 Programnya Yang Perlu Diketahui!

Adapun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai asuransi pada saat seorang sedang bekerja diperusahaan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Berikut 4 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh setiap peserta. 

Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah Beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.

Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.

Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.

Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.

Solusi Cara Gabung 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya!

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan.

Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.

Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.

Demikian infromasi tentang manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh Karyawan, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved