Public Service
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan dan Berikut 4 Programnya Yang Perlu Diketahui!
Adapun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai asuransi pada saat seorang sedang bekerja diperusahaan.
Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah Beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.
Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.
Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.
Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.
• Solusi Cara Gabung 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya!
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan.
Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.
Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.
Demikian infromasi tentang manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh Karyawan, Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.