Kejari Pontianak Musnahkan Berbagai Barang Bukti Hasil Pidana, Dipotong, Digilas, Hingga Dibakar

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan pada kali ini seluruhnya sudah berkekuatan hukum

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Pontianak, Kamis 13 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari berbagai hasil tindak pidana selama 6 bulan ditahun 2023.

Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, berbagai barang bukti dimusnahkan dengan sejumlah cara.

Untuk barang bukti pidana narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur pembersih.

Barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong - potong menggunakan mesin gerinda.

Lalu, barang bukti kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin stombal.

Selanjutnya, barang bukti berupa pakaian serta dokumen lalu alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Keren! Kostum Meriam Karbit dari Pontianak Tuai Decak Kagum Warga Makassar

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan pada kali ini seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Pontianak itu mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan pemusnahan ini terdiri 29 kasus perkara orang dan harta benda.

23 kasus tindak pidana umum lainnya, serta 99 perkara narkotika yang terdiri dari 2 kg ganja, 1 kg sabu, dan 13 gram ekstasi.

"Kami berterimakasih kepada seluruh penyidik dari berbagai instansi terkait, mari bersama - sama untuk memberantas apa yang sudah digariskan oleh negara baik narkotika, barang tidak berizin serta pidana lainnya," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved