UU Kesehatan Disahkan, Wawako Bahasan Harap Mogok Massal Nakes Tidak Terjadi

Meski mengaku belum mendapat banyak informasi mengenai UU Kesehatan, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan karena telah disahkan maka pihaknya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan saat diwawancarai di Rumah Dinasnya, Rabu 12 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang Undang (UU).

Sontak, keputusan tersebut menuai penolakan berbagai pihak, utamanya dari para tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi.

Mereka menyatakan rencana mogok kerja secara nasional akibat disahkannya undang-undang tersebut.

Meski mengaku belum mendapat banyak informasi mengenai UU Kesehatan, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan karena telah disahkan maka pihaknya akan menjalankan UU tersebut sebagaimana mestinya.

"Kami tetap melaksanakan, seperti sebelum-sebelumnya kalau ada kebijakan dari pusat itu, mensosialisasikannya seperti apa," ucapnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 12 Juli 2023.

Intip Harta Kekayaan Sri Sujiarti Kadis Pendidikan Kota Pontianak, Punya Aset Hasil Hibah Tanpa Akta

Kata Bahasan, pihaknya akan mendalami isi dan tujuan daripada UU Kesehatan ini terlebih dahulu.

Dirinya meminta seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan arif dan bijaksana.

Jangan sampai wacana mogok massal berdampak terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di Kota Pontianak.

"Kami akan mengkaji itu semua, dan ini harus kita sikapi secara arif dan bijaksana, bagaimana agar tidak terjadi dampak sosial yang terlalu bergejolak," katanya.

"Kalau sampai mogok massal, itu akan berdampak pada pelayanan kesehatan," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya lagi, pemkot akan segera melakukan antisipasi agar wacana mogok massal tidak terjadi di Kota Pontianak.

"Kami akan antisipasi segera mungkin, takutnya di Kota Pontianak terjadi hal yang demikian," ucapnya.

"Persoalan undang-undang ini, konektivitasnya ke tingkat nasional pasti cepat," katanya.

"Kadang di sini adem-adem saja, tapi karena ada gerakan secara nasional, mereka juga akan mengikuti, akan terpancing," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved