Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu
Pengalihan status Tenaga Honorer diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau yang kini viral dengan istilah PNS Part Time.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Posisi dan status Tenaga Honorer dalam tata kelola pemerintahan resmi dihapus terhitung mulai 28 November 2023.
Pengalihan status Tenaga Honorer diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau yang kini viral dengan istilah PNS Part Time.
Untuk diketahui, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Sehingga jam kerja para PNS Part Time ini juga terbilang lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas turut angkat bicara.
Ia mengatakan, pembentukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time ini menjadi salah satu opsi yang sedang di godok pemerintah saat ini.
• Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer
Ia katakan skema part time ini untuk menghindarkan dampak dari penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.
Anas kemudian mencontohkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Salah satunya adalah cleaning service.
Adapun jenis-jenis pekerjan lebih detil lainya masih dalam proses pembahasan.
"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore," kata Anas di jumpai di Gedung DPR RI, Selasa 11 Juli 2023.
"Sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," imbuhnya.
Menurut Anas, rencananya opsi penyelesaian tenaga honorer ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Berisi tentang Perubahan Atas UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski begitu pihaknya menegaskan bahwa rencana PPPK part time ini masih belum mendapatkan kesepakatan final.
Pihaknya mengatakan, pemerintah bersama dengan DPR masih akan membahas opsi lain terkait dengan penyelesaian tenaga honorer.
Besaran Gaji PNS Part Time
Untuk rincian besaran Gaji PNS Part Time memang belum dibahas lebih lanjut.
Namun, mengacu dari nominal atau besaran Gaji Tenaga Honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022..
Dimana besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta.
Misalnya Gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta dan pramubakti dengan Gaji tertinggi sebesar Rp 4,18 juta.
• Dibuka! Lowongan PNS Part Time Resmi Gantikan Tenaga Honorer, Digaji Rp 5 Juta Kerja Cuma 4 Jam
Sebelumnya, Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex juga menyinggung soal opsi PPPK Part Time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.
Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.
Pemerintah sedang mencari jalan tengah
Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.
Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.
"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.
• Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.
Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.
D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran.
Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tenaga Honorer
PNS Part Time
ASN
PPPK
Gaji PNS Part Time
Tunjangan PNS Part Time
Tugas PNS Part Time
Kewajiban PNS Part Time
Gubernur Kalbar Ria Norsan Soroti Integritas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Pengisian DRH Berakhir, 10 Calon PPPK di Lingkungan Pemkab Sanggau Tak Isi DRH |
![]() |
---|
Bupati Sambas Satono Buka Pembekalan ASN yang Akan Pensiun |
![]() |
---|
Penguatan Kapasitas Aparatur, Wabup Amru Berikan Motivasi Kepada ASN PPPK Satpol PP |
![]() |
---|
50 Soal Tes MOOC PPPK/ASN Siap Hadapi Evaluasi Kelulusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.