BATAL Dihapus, Aturan Baru Tenaga Honorer 2023 Resmi Diangkat PNS Part Time

Pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer 2023 ini juga tidak lepas dari peran para pegawai non-ASN itu.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi kolase Tenaga Honorer dan PNS Part Time. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sempat heboh, penghapusan Tenaga Honorer dari kementerian dan lembaga akhir-akhir ini dan diganti dengan PNS Part Time.

Pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer 2023 ini juga tidak lepas dari peran para pegawai non-ASN itu.

Alasan pembatalan juga merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jokowi meminta jajaran untuk memikirkan opsi lain terkait nasib Tenaga Honorer agar tidak terjadi PHK massal.

Tak hanya itu dari sisi pendapatan juga dipastikan tidak akan mengalami pengurangan.

Dibuka! Lowongan PNS Part Time Resmi Gantikan Tenaga Honorer, Digaji Rp 5 Juta Kerja Cuma 4 Jam

Hal itu diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia memastikan penghapusan tenaga honorer 2023 dibatalkan.

"Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian," terang Anas, dikutip dari alam resmi Menpan RB baru-baru ini

Sebagai gantinya, pemerintah membuka opsi lain untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.

Hal itu sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk mencari jalan tengah.

Lantas, apa saja opsi yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia?

Ada beberapa opsi

Anas mengaku belum bisa memastikan opsi mana yang akan dipilih untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.

Pihaknya tengah menggodok opsi-opsi solusi itu bersama dengan DPR dan DPD.

Selain itu melibatkan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved