Public Service

Cara dan Sejumlah Tahapan Klaim Biaya Berobat Dengan Asuransi BPJS Kesehatan Untuk Kondisi Darurat

Pada saat kondisi darurat BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim Asuransi kesehatan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
KOLASE. Kartu BPJS Kesehatan-Berikut cara dan tahapan dana berobat dengan BPJS Kesehatan bahkan pada saat kondisi darurat. 

- Pastikan status polis Asuransi aktif

- Pastikan sudah melewati masa tunggu Asuransi

- Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

- Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).

Akses Faskes Gratis Iuran BPJS Kesehatan 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar PBI Jaminan Kesehatan!

Dikutip via Kompas.com Dijelaskan dokumen Panduan Praktis BPJS Kesehatan, bahwasanya peserta BPJS yang mengalami kondisi darurat, maka bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan terdekat, baik pada Fasilitias Kesehatan Tingkap Pertama, yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Dalam kasus darurat, peserta dapat mendatangi Fasilitias Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pun yang tidak bekerjasama.

Fasilitas kesehatan wajib menerima peserta BPJS dengan kasus kegawaatdaruratan medis dan pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.

Setelah keadaan gawat darurat teratasi dan Pasien dalam kondisi yang memungkinkan secara medis untuk dipindahkan, maka peserta BPJS Kesehatan yang datang ke Faskes lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan dirujuk ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS.

Selanjutnya faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan melakukan kecocokan data peserta dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan

Klaim Asuransi kesehatan BPJS dalam keadaan darurat akan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan Pasien di Rawat Inap.

Kondisi tertentu tersebut mencakup tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi Pasien, sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat evakuasi dan kebutuhan, dan kondisi Pasien tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved