Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal
Aturan baru Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer di lembaga maupun kementerian kini diganti dengan PNS Part Time.
Stop rekrutmen honorer
Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkas Alex.
"Kami menunggu bertahun-tahun, tapi wajah ASN jauh dari mimpi..."
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.
"Terkait progres pak Presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia.
Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia, Selasa 28 Februari 2023.
Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian honorer tak kunjung membuahkan hasil.
"Sepanjang tidak ada regulasi yang dilahirkan maka sepanjang itu pula hanya sebuah janji untuk dijadikan pemanis di bibir saja.
Kami lelah menanti dan menunggu bertahun-tahun tapi wajah ASN jauh dari mimpi," ungkap Sahirudin.
Terbaru, Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Dikuras Penipu Mengaku Pegawai Bank |
|
|---|
| DEMO Serentak di Jakarta, Guru dan Buruh Suarakan Tuntutan Keadilan |
|
|---|
| BSU Rp600 Ribu Tidak Cair Lagi Oktober 2025, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Kisah Athipa Juniasih, Guru Honorer di SMKN 1 Sungai Raya Kepulauan |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Dipecat, Terancam Penjara 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Dihapus-Tenaga-Honorer-Diganti-PNS-Part-Time-Dilarang-Potong-Gaji-dan-PHK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.