Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal
Aturan baru Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer di lembaga maupun kementerian kini diganti dengan PNS Part Time.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru Pemerintah resmi menghapus status Tenaga Honorer di lembaga maupun kementerian kini diganti dengan PNS Part Time terhitung mulai 28 November 2023.
Dari aturan itu, pemerintah memastikan tidak akan apa proses pemecatan atau PHK hingga pengurangan pendatan dari sisi nominal serta besaran Gaji.
Sebagaimana ungkapan yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 7 Juli 2023.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," lanjutnya.
• Gaji Anthony Ginting CS di PNS Kemenpora Plus Tunjangan, Bandingkan dengan Gaji Atlet Bulutangkis
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.
Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. "Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," kata Alex.
Tidak boleh ada pengurangan pendapatan
Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ucap Alex.
Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah.
Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," ujarnya.
Stop rekrutmen honorer
Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkas Alex.
"Kami menunggu bertahun-tahun, tapi wajah ASN jauh dari mimpi..."
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.
"Terkait progres pak Presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia.
Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia, Selasa 28 Februari 2023.
Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian honorer tak kunjung membuahkan hasil.
"Sepanjang tidak ada regulasi yang dilahirkan maka sepanjang itu pula hanya sebuah janji untuk dijadikan pemanis di bibir saja.
Kami lelah menanti dan menunggu bertahun-tahun tapi wajah ASN jauh dari mimpi," ungkap Sahirudin.
Terbaru, Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Contoh Jurnal MOOC Swajar PPPK 2025, Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut ASN |
![]() |
---|
Ironi Wajah Ganda Ekonomi Kalbar! BPS: Angka Kemiskinan Menurun, Kemenaker: PHK Kalbar Tertinggi ke6 |
![]() |
---|
45 Soal Siap Lolos PPPK / ASN 2025! Kuasai Soal Evaluasi MOOC Online Ini Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.