Kinerja Biro Kesra Kalbar Dianggap Lamban Oleh Sutarmidji, Berikut Analisa Pengamat

Kesra terkesan lamban dalam bekerja tentu hal ini bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan persoalan penyaluran dana hibah harus super hati-hati.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Gubernur Sutarmidji (kiri) dan Karo Kesra Pemprov Kalbar, Mulyadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebut kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalbar lamban saat menyampaikan kata sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, di Gedung Balai Petitih, Kamis 6 Juli 2023.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalbar adalah, Mulyadi menjelaskan yang menjadi permasalahan saat ini adalah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) sehingga terhambat.

Bagaimana pendapat Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar. Berikut news Analisys-nya.

Kita apresiasi semangat gubenur agar dana hibah dapat segera tersalurkan. Hal ini bisa dimengerti agar kinerja OPD bekerja secara cepat, tepat dan terukur.

Selain itu gubernur sangat memahami bahwa dana hibah yang di mohon oleh para pemohon hibah sangat diperlukan.

Baca juga: Darah Gubernur Sutarmidji Langsung Naik ke Ubun-ubun Tiap Ketemu Karo Kesra, Benar Pak !

Selain itu tentu beliau juga khawatir dana hibah tidak tersalurkan yang berakibat menjadi SILPA yang bisa dimaknai kinerja pengguna anggaran tidk efektif.

Kesra terkesan lamban dalam bekerja tentu hal ini bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan persoalan penyaluran dana hibah harus super hati-hati.

Biro kesra tidak cukup hanya memperhatikan administrasi tapi juga memastikan legalitas pemohon dana hibah serta memastikan rencana yang akan dilakukan oleh penerima hibah.

Setelah memastikan semua hal tersebut maka langkah akhir adalah menyampaikan pada gubernur untuk di SK sebagai dasar penyaluran anggaran.

Saya sangat setuju bahwa dana hibah bukan karena pokok pikiran (pokir) sebab dana hibah harus jelas penggunaannya serta di pastikan dana hibah itu memiliki multi flayer terhadap masyarakat.

Hal yang sangat penting adalah dana hibah tidak boleh digunakan untuk permodalan usaha atau bernilai bisnis. (*)

Penyebab Gubernur Sutarmidji Meradang, Lengkap Pernyataan Karo Kesra Soal Pokir Dewan dalam Hibah

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved