Public Service

Tidak Mampu Membayar Iuran Mandiri! Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline dan Online

Adapun BPJS Kesehatan dinonaktifkan apabila status kepesertaan seseorang sudah kedaluwarsa, dimutasi, atau pun meninggal dunia.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan dengan WhatsApp-untuk mengakses berbagai keperluan BPJS Kesehatan termasuk jika berhenti atau menonaktifkan keanggotaan secara online bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara menonaktifkan BPJS mandiri karena tidak mampu bayar iuran bagi peserta mandiri dapat dilakukan dengan dua cara online dan satu cara offline yakni mendatangi Kantor BPJS Kesehatan secara langsung. 

Adapun BPJS Kesehatan dinonaktifkan apabila status kepesertaan seseorang sudah kedaluwarsa, dimutasi, atau pun meninggal dunia.

Namun apabila peserta tidak mampu membayar atau menunggak, statusnya hanya menjadi tidak aktif bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran setiap bulannya.

Bagi peserta mandiri yang memilih untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran sebenarnya dapat mengajukan permohonan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI

Akan tetapi jika tidak ingin pindah kepesertaan maka caranya adalah  keluar sebagai peserta PPU atau penerima upah, Tujuannya adalah supata tagihan perbulan BPJS Kesehatan tidak membengkak. 

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dan Penyebab Kartu BPJS Tidak Aktif, Simak Penjelasan Berikut!


 Lantas, bagaimana cara untuk menonaktifkan BPJS mandiri karena menunggak? 

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dikutip Tribunpontianak.co.id dari Kompas.com 

1. Melalui Kantor BPJS Kesehatan 

Berikut langkah yang bisa dilakukan saat datang ke kantor BPJS:

- Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi Kartu Keluarga (Kartu Keluarga), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, contoh jika peserta ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir.

- Mendatangi kantor BPJS terdekat dan menjelaskan kepada petugas alasan menonaktifkan BPJS Mandiri sambil menyerahkan berkas.

- Menunggu proses menonaktifkan BPJS Mandiri oleh petugas hingga prosesnya berhasil dilakukan.

Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Kelas Terbaru Bulan Juli 2023

2. Melalui Aplikasi EDabu

Aplikasi ini mempunyai fitur untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

- Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store

- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar

- Klik Mutasi Peserta

- Klik Data Peserta

- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK

- Klik Nonaktifkan Peserta

- Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

Cek Di Aplikasi Mobile JKN! Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan, Apa Penyebabnya?

3. Melalui Layanan PANDAWA

 Selain cara di atas, Anda juga bisa melakukan penonaktifan melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

Melalui PANDAWA, Anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga mengubah jenis kepesertaan.

Selain itu tentu saja Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan milik Anda.

Caranya adalah dengan menghubungi layanan PANDAWA pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan memilih layanan penonaktifan peserta.

Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp layanan PANDAWA di setiap kantor cabang berbeda-beda.

Informasi nomor admin layanan PANDAWA dapat dilihat pada akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Demikian tadi cara menonaktifkan kepesertaan di BPJS Kesehatan mandiri apabila tidak mampu membayar Iuran perbulan dan menghindari tagihan yang membengkak, Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved