Public Service
Cara Ganti SIM Rusak dari Korlantas Polri 2023, Dengan Dispensasi SIM Mati Bisa Diperpajang?
Pasalnya apabila SIM milik pengemudi mati atau rusak dapat mengurangi kelayakan dan membuat pengemudi harus menggantinya.
Sebagai informasi tambahan Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa belakunya habis atau SIM mati di kondisi tertentu untuk langsung bisa perpanjang tanpa bikin baru, salah satunya saat libur Iduladha 2023.
Pasalnya, selama Libur Nasioanal dan Cuti Bersama seperti Idul Adha 2023, layanan SIM akan libur. Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tertanggal 21 Juni 2023. Dilansir dari Kompas.com, Selasa 4 Juli 2023.
Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 dan tidak bisa perpanjang akan diberikan dispensasi.
Firman menjelaskan waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 3 sampai 5 Juli 2023.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.
Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Dispensasi perpanjangan SIM hanya diberlakukan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis bersamaan dengan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023.
Demikian tadi yang dapat kami bagikan mengenai informasi biaya pergantian SIM dan dispensasi perpanjangan SIM tahun 2023.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.