Public Service

Cara Ganti SIM Rusak dari Korlantas Polri 2023, Dengan Dispensasi SIM Mati Bisa Diperpajang?

Pasalnya apabila SIM milik pengemudi mati atau rusak dapat mengurangi kelayakan dan membuat pengemudi harus menggantinya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ketahui biaya perpanjangan SIM terbaru hingga bulan Juli 2023 beserta cara perpanjangannya-Berikut informasi dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlaku ditengah Libur Nasional dan Cuti Bersama saat Idul Adha 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak saat ini diberikan dispensasi oleh Polri.

Pasalnya apabila SIM milik pengemudi mati atau rusak dapat mengurangi kelayakan dan membuat pengemudi harus menggantinya.

Sejumlah situasi dapat merusak SIM, mulai dari kondisi fisik yang buruk hingga kecelakaan, yang mengakibatkan informasi penting sulit dibaca.

Namun, tak perlu khawatir, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, proses penggantian SIM rusak tidak merepotkan dan sama dengan proses perpanjangan biasa.

Pengendara yang memiliki SIM rusak tidak perlu melalui tes dan ujian ulang.

Mereka cukup mendatangi satuan penegak hukum (satpas) terdekat, menyerahkan SIM yang rusak, dan mendapatkan penggantinya.

"Karena statusnya kan dia (pengendara) sudah punya, tapi kondisinya SIM rusak. Jadi cukup dibuat baru saja, statusnya diperpanjang, bukan buat baru," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Senin 3 Juli 2023. 

Cara Mendapatkan Sertifikasi Mengemudi yang Dijadikan Syarat Baru Saat Membuat SIM 2023!

Untuk saat ini, perpanjangan SIM karena kerusakan hanya dapat dilakukan secara langsung di satpas.

Alasannya adalah agar petugas dapat melakukan identifikasi kerusakan secara seksama.

Biaya Penggantian SIM 

Terkait biaya, perpanjangan SIM karena rusak memiliki struktur biaya yang berbeda tergantung jenisnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.

Sedangkan untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi Rp 30.000.

Sehingga, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000, dan untuk SIM C sebesar Rp 130.000.

Revisi! Aturan Bikin SIM C Resmi Diumumkan Kapolri, Ubah Ujian Praktik Zigzag dan Angka 8

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved