Waspada Rabies

448 Kasus Gigitan, 8 Orang Meninggal, Pemkab Sintang Akan Eliminasi Anjing Liar Mulai 20 Juli 2023

"Rapat hari ini kita bersepakat. Sudah terjadi 448 kasus gigitan anjing di Kabupaten Sintang dengan jumlah meninggal 8 orang. Kita tertinggi di Kalima

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DISTANBUN
Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengambil sikap tegas untuk meminimalisir meluasnya gigitan hewan penular rabies. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengambil sikap tegas untuk meminimalisir meluasnya gigitan hewan penular rabies.

Hingga saat ini, total kasus gigitan hewan penular rabies sudah mencapai 448 kasus dengan 8 korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Deteksi Dini Preventif dan Responsif Penyakit di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, mulai tanggal 20 Juli 2023, anjing liar akan dieliminasi supaya virus rabies dapat ditekan penyebarannya.

"Rapat hari ini kita bersepakat. Sudah terjadi 448 kasus gigitan anjing di Kabupaten Sintang dengan jumlah meninggal 8 orang. Kita tertinggi di Kalimantan Barat. Vaksin tersisa sekitar 500 dosis, cari vaksin susah luar biasa. Kita serius mencegah bertambahnya kasus rabies ini. Menyelamatkan manusia lebih penting dari pada menyelamatkan anjing. Yang berkeliaran, tidak divaksin, terhitung mulai tanggal 20 Juli kita sepakat akan mengeksekusi anjing liar. Kita mencegah gigitan semakin luas," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, Selasa 4 Juli 2023.

Tak Ada Lagi Status Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Kabupaten Sintang

Kartiyus menegaskan, elimonasi hanya dilakukan terhadap anjing liar yang berkeliaran.

Sementara anjing yang ada pemiliknya, wajib dijaga, dikurung atau diikat.

Anjing yang sudah di vaksin sekalipun wajib dijaga oleh pemiliknya.

Dalam waktu dekat, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang segera proses Surat Edaran Bupati Sintang soal eliminasi anjing liar ini.

Surat edaran ini nanti akan ditandatangani oleh Bupati Sintang, Ketua DPRD Kabupaten Sintang dan Ketua DAD Kabupaten Sintang.

"Maksudnya kita tidak memusnahkan anjing, tapi mendorong masyarakat harus bertanggungjawab yang punya anjing harus dikurung. Kita tidak ingin sebenarnya membunuh anjing, tapi mendorong dan harapan kita dengan cara eliminasi ini masyarakat bisa kurung anjingnya masing-masing. Jadi ingat tanggal 20 juli akan mulai eksekusi terhadap anjing liar. Oleh karena itu pemda melalui rapat hari ini mendorong semua pemilik anjing segera mengurung anjingnya jangan sampai kena eksekusi. Nanti akan ada edaran Bupati. Kita akan segera koordinasi dengan Polres, Kodim jajaran," jelas Kartiyus. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved