Sat Reskrim Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
"Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku yaitu satu buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang. S
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan inisial ruang Sat Reskrim Polres Sanggau, Kalbar, Senin 3 Juli 2023.
Dalam kesempatan itu ditampilkan dua orang terduga pelaku inisial TT dan PJ. Kasus ini berhasil diungkap polisi dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
AKP Sulastri menjelaskan kronologis pengungkapan yaitu pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wib dan 22.30 Wib, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku inisial TT dan PJ yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU di Sei Mawang, Kecamatan Kapuas.
Terduga pelaku melakukan aksinya pada 29 Juni 2023 malam.
• Polres Sanggau Gelar Lomba Burung Berkicau Peringati Hari Bhayangkara ke-77
"Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku yaitu satu buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang. Sedangkan uang yang dicuri sebesar Rp 3.300.000 telah habis dibagi oleh kedua terduga pelaku dan dipergunakan untuk keperluan minum minuman keras," katanya, Senin 3 Juli 2023.
Modus operandinya, kedua terduga pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari dengan cara masuk kedalam areal pekarangan SPBU dengan cara memanjat dan melompat melewati pagar SPBU.
"Kemudian keduanya menuju ke pintu kantor SPBU dan selanjutnya merusak pintu dengan menggunakan satu buah obeng. Dan setelah berhasil membuka pintu kantor kemudian keduanya masuk kedalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan didalam laci meja," tuturnya.
Setelah itu, kedua terduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya membagikan uang hasil pencurian tersebut.
Keduanya mengakui bahwa jumlah uang yang diambil sebesar Rp 2.400.000, yang mana terhadap uang tersebut dibagi dua sama rata.
"Terduga pelaku inisial TT mengambil uang sebesar Rp 1.200.000, sedangkan terduga pelaku inisial PJ mengambil uang sebesar Rp 1.200.000," jelasnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Alasan Atlet Esport Kalbar Batal Ikut Fornas 2025 di NTB |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini Senin 21 Juli 2025 di 14 Daerah! Kapuas Hulu Dilanda Udara Kabur, Sambas Cerah |
![]() |
---|
Duta Genre Kalbar 2025, Putra-Putri Kubu Raya Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Umum PSI 2025–2030, PSI Kubu Raya : Simbol Harapan Politik Baru |
![]() |
---|
Voli Indonesia Vs Thailand Laga Pamungkas Leg 2 SEA V League 2025 Putra, Cek Link Streamingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.