Terbaru! Aturan Melintas di Jalan Tol, Lengkap Besaran Tarif dan Sanksi Denda

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru melintas di jalan tol yang wajib dipatuhi pengendara mulai dari besaran tarif hingga denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi melintas di jalan tol. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru melintas di jalan tol yang wajib dipatuhi pengendara mulai dari besaran tarif hingga denda.

Pengguna jalan tol dapat didenda bayar biaya tol dua kali lipat ketika melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan, dalam aturan tersebut pengguna jalan tol wajib membayar denda.

Adapun besarannya dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup ketika terjadi pelanggaran.

Hal itu diungkap, Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi.

Aturan Baru OJK soal Syarat Layanan Digital Perbankan

Ia mengungkapkan, jenis perbuatan yang termasuk pelanggaran adalah ketika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

"Di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar," kata dia.

Ia menambahkan, pengguna jalan tol juga akan mendapatkan denda tersebut ketika menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

Selanjutnya, Amri bilang, pengguna harus bayar denda saat tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Dengan aturan yang sama, pengguna juga harus bayar denda.

Hal itu ketika tidak dapat menunjukkan bukti tanda yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Ia menjabarkan, salah satu contoh pelanggarannya adalah dengan melakukan putar arah di median jalan tol.

Dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Sebelumnya, viral video pengguna jalan tol membayar tarif Tol Cikampek Utama sebesar Rp 724.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved