Aturan Baru OJK soal Syarat Layanan Digital Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. OJK
Logo OJK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru dari OJK mengatur tentang layanan digital perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Ia mengatakan, rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018.

Ditambah, ini menjadi salah satu upaya OJK untuk transformasi digital perbankan.

Tak hanya itu, Dian juga bilang beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023.

Aplikasi Investasi Resmi Terdaftar OJK Daftar Akun DepositoBPR by Komunal Langsung Dapat Uang Tunai

Khususnya terkait bank umum dapat memanfaatkan teknologi informasi.

“Termasuk kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” ujar Dian.

Dian menjelaskan pada rancangan beleid ini akan mengatur antara lain mengenai cakupan layanan digital oleh bank.

Persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital dan kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital.

“Termasuk perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi serta pelaporan,” ujar Dian.

Memang, salah satu yang terbaru dalam rancangan beleid ini terdapat dalam pasal 23.

Aturan itu menyebutkan, bank penyelenggara layanan digital wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi.

Tentunya dalam melakukan pemrosesan data pribadi.

Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, Bank wajib memperoleh dasar pemrosesan data pribadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved