Terbaru! Aturan Melintas di Jalan Tol, Lengkap Besaran Tarif dan Sanksi Denda
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru melintas di jalan tol yang wajib dipatuhi pengendara mulai dari besaran tarif hingga denda.
Editor:
Rizky Zulham
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Aturan Terbaru UTBK SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Peserta Hanya Bisa Ikut Tes Satu Kali |
![]() |
---|
BERAPA Gaji Jaksa Sekarang Lengkap Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa |
![]() |
---|
Syarat Lolos Babak Play-Off Liga Champions 2025-2026 Lengkap Jadwal Fase Liga Hari Ini |
![]() |
---|
SYARAT Bansos Mahasiswa Baru Lulus, Program Magang Berbayar Selama 6 Bulan di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Syarat Utama Lolos Final Liga 2 Championship 2025 dan Play-off Tiket Promosi ke Liga 1 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.