Aturan Baru! Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan Tak Masuk Kerja dengan Kondisi Berikut
Aturan terbaru menyebut setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia dilarang untuk melakukan pemotongan Gaji terhadap karyawan yang izin Cuti Bersama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru menyebut setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia dilarang untuk melakukan pemotongan Gaji terhadap karyawan yang izin mengambil Cuti Bersama.
Adapun ketentuan Cuti Bersama diatur oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada pemotongan upah atau Gaji bagi pekerja swasta yang mengambil cuti bersama dalam perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap.
"Jadi kami tegaskan bahwa pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti tahunan," katanya, Rabu 28 Juni 2023.
"Maka ia berhak mengambil hak cuti tahunannya tanpa ada pemotongan upah," imbuhnya.
• Jokowi Emang Lagi Baik! Gaji dan Tukin PNS Resmi Naik 100 Persen, Cek Nominalnya
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tepatnya pada Pasal 84 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengambil hak cutinya, termasuk cuti tahunan yang dilakukan dalam cuti bersama maka tetap berhak atas upah penuh.
Sementara mengenai cuti bersama yang diambil oleh pekerja, kata Chairul pada dasarnya memang dipotong hak cuti tahunannya.
Hal itu diatur melalui Diktum Kelima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada hakikatnya, cuti bersama adalah cuti tahunan pekerja/buruh yang dilakukan secara bersama-sama pada satu momen tertentu.
Cuti bersama bagi pekerja/buruh itu bersifat fakultatif, bisa diambil atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menyuarakan hal serupa.
Ia meminta kepada pengusaha agar tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mengajukan tambahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.
"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Idul Adha. Saya kira ini enggak boleh dilakukan perusahaan.
Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin 26 Juni 2023.
• Resmi! Gaji PNS Naik dengan Sistem Single Salary, Langsung Diumumkan Presiden Jokowi
Gus Imin pun mendorong Kemenaker untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.
Bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah.
Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Tanggal 20 September 2025 Memperingati Apa Saja? Hari Puputan Badung |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ratusan Guru PPPK Penempatan Tak Sesuai Domisili dan Profesi, Pulang Jumat Kembali Ahad |
![]() |
---|
Tanggal 19 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Peristiwa Tunjungan |
![]() |
---|
Tanggal 18 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Perhubungan Nasional |
![]() |
---|
Tanggal 15 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Demokrasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.