Jokowi Emang Lagi Baik! Gaji dan Tukin PNS Resmi Naik 100 Persen, Cek Nominalnya
Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.
Jokowi baru saja menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga instansi pemerintah.
Kenaikan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).
Instansi-instansi tersebut mengalami kenaikan tukin dengan nominal yang sama.
• Resmi! Libur Dua Hari Lebaran Idul Adha 2023 Langsung Diumumkan Presiden Jokowi
Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.
Dalam aturan itu, besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.
Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
BERAPA GAJI Pegawai Bank Daerah Lengkap Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Pegawai Bank Daerah |
![]() |
---|
Gaji KPU Tingkat Propinsi Dapat Tunjangan dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
BESARAN Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri Masih Tunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
RESMI Naik Gaji Guru dan Dosen Mulai Oktober 2025 Lengkap Rincian Nominal di ASN Perpres 79/2025 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.