Jokowi Emang Lagi Baik! Gaji dan Tukin PNS Resmi Naik 100 Persen, Cek Nominalnya

Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.

Jokowi baru saja menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga instansi pemerintah.

Kenaikan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.

Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).

Instansi-instansi tersebut mengalami kenaikan tukin dengan nominal yang sama.

Resmi! Libur Dua Hari Lebaran Idul Adha 2023 Langsung Diumumkan Presiden Jokowi

Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam aturan itu, besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.

Berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved