Aturan Baru Hidup di Indonesia pada Masa Endemi Mulai Juli 2023

Aturan baru untuk bisa hidup atau tinggal di Indonesia pada masa Endemi Covid-19 yang resmi diterbitkan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Aturan Baru Hidup di Indonesia pada Masa Endemi Mulai Juli 2023. 

Terkait pemakaian masker di transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini menerbitkan empat Surat Edaran (SE), meliputi SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.

Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

SE yang berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 itu menyebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Aturan ini sudah diumumkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.

Aturan Baru Pakai Masker saat Melakukan Perjalanan Libur Lebaran Idul Adha Resmi Diumumkan Kemenhub

2. Vaksinasi

Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar sesaat setelah Covid-19 menjadi endemi.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rencana itu masih terus digodok. Sejauh ini, vaksinasi Covid-19 tetap gratis sehingga ia pun meminta masyarakat segera vaksin.

"Masih dibahas dan nanti siapa yang paling dianjurkan, kita masih tunggu rekomendasi ITAGI. Ayo vaksin," kata Nadia, Kamis 22 Juni 2023.

Sebelumnya, wacana vaksin berbayar disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan, pendanaan vaksinasi dibebankan kepada masing-masing individu.

Hal ini mengingat APBN tidak selamanya menanggung pembiayaan seperti saat pandemi Covid-19.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memiliki masa tugas yang sewaktu-waktu berakhir.

Sedangkan masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibayarkan pemerintah.

"Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu 14 Juni 2023.

Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved