Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker
Syarat Naik Pesawat belum sepenuhnya bebas masker karena masih ada beberapa kategori penumpang yang wajib menggunakan masker.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Naik Pesawat belum sepenuhnya bebas masker karena masih ada beberapa kategori penumpang yang wajib menggunakan masker.
Hal itu Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional.
Dimana penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
• Aturan Baru Naik Pesawat Sesuai SE Kemenhub Terbaru 2023 Kini Wajib SATUSEHAT
Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak.
Atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh VP Of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Cin Asmoro.
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19," papar Cin Asmoro.
Regulasi yang diberlakukan merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.
Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Cin Asmoro mengatakan bahwa regulasi tersebut akan diterapkan di 20 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
Adapun bandara yang dimaksud yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), dan Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Kemudian ada Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).
Mau ke Luar Negeri Jangan Lupa Instal Aplikasi All Indonesia, Arrival Card Secara Online |
![]() |
---|
BKHIT Kalbar di PLBN Badau dan Pemda Kapuas Hulu Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Warga |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Soroti Alasan Ketidakhadiran BPOM di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Tips Alami Agar Rambut Cepat Panjang, Sehat dan Kuat |
![]() |
---|
Makin Mudah! Isi Biodata di Aplikasi All Indonesia Jadi Pengganti Arrival Card Manual di Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.